Jumat, 03 Juni 2011

Jasa Layanan Perbankan Syariah


Contoh Produk-Produk Pada Bank Muamalat Indonesia :
1. Pembiayaan Hunian Syariah
Pembiayaan Hunian Syariah adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.


Contoh Produk-Produk Pada Bank Syariah Mandiri
a. Pembiayaan Kendaraan Bermotor
BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:
1. Jenis kendaraan: Mobil dan motor
2. Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka waktu pembiayaan).


b.Pembiayaan Griya BSM DP 0%
Pembiayaan Griya BSM DP 0% adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer tanpa dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah (nilai pembiayaan 100% dari nilai taksasi).
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

c.Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Akad Pembiayaan:
• Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
• Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
• Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
• Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
• Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
• Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
• Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.

Contoh Produk dan Layanan iB ( Islamic Banking )
SOLUSI KEUANGAN iB LIFESTYLE. iB perbankan Syariah kita dapat bergaya dan memenuhi kebutuhan serta menyelesaikan berbagai masalah keuangan yang dihadapi dan tentu saja tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut beberapa layanan service excellence perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan nasabah di bank syariah:
1. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
iB (ai-Bi) Perbankan Syariah didukung oleh lebih dari 6000 jaringan ATM Bersama dan 7000 jaringan ATM BCA. Melalui jaringan ATM di seluruh Indonesia, nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan seperti membayar tagihan telpon, listrik, internet, pesan tiket pesawat dan masih banyak lagi.
2. Setoran dan Tarikan Tunai:
Dahulu setoran tunai hanya bisa dilakukan dengan mendatangi cabang bank syariah

Produk perbankan syariah adalah :
Bank Garansi adalah janji tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya
Jenis Bank Garansi
• Bank Garansi keagenan adalah bukti asli surat permintaan bank garansi yang ditandatangani oleh pihak berwenang dari perusahaan (distributor) yang meminta adanya bank garansi, misal bank garansi untuk agen produk X
• Bank Garansi untuk tender (Bid Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada kontraktor yang mengikuti prosedur proyek atau pelelangan biasanya diberikan 1% – 3 % dari nilai proyek yang dibiayai yang bersifat non cash loan
• Perfromance Bond adalah bank garansi yang diberikan kepada kontraktor, dimana kontraktor tersebut telah memenangkan proyek dan sedang menjalankan proyek tersebut biasanya setoran tunai untuk di blokir atau ke setoran bank garansi sebesar 10 %-30 %, bisa juga di kover dengan jaminan fixed asset lainnya, dan juga bersifat non cash loan
• Mantenance Bond adalah Bank garansi yang diberikan kepada kontraktor, dimana kontraktor teresebut telah menyelesaikan proyek, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan proyek sebagai jaminan apabila selama kurun waktu tertentu proyek tersebut tidak bermasalah, biasanya para bohweer menggunakan retention fee yakni uang diblokir sebesar 15 %-20 %, atau bisa juga meminta bank garansi mantenance bond
• Advance payment Bond adalah Bank garansi jaminan uang muka, dimana kontraktor tersebut harus mengeluarkan uang muka sebagai bukti kesanggupan dan kecukupan modal dalam mengerjakan proyek sehingga kontraktor tidak hanya mengharapkan turunnya invoice atau pembayaran dari bohweer, biasanya diberikan 1 %- 5 % dari nilai proyek yang dibiayai.

PRODUK-PRODUK JASA PERBANKAN SYARIAH
Jasa Perbankan
Bank syariah dapat meklaukan pelayanan jasa perbankan kepada para nasabahnya dengn mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan.
Jasa perbankan tersebut natara lain berupa :
- Sharf (Jual beli valuta asing), islam membolehkan jual beli valuta asing baik pada matauang yag sejenis mauoun yang tidak sejenis tetapi dengan ketentuan jual beli tersebut dilakukan dalam waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valta asing ini.
- Ijarah (sewa), sebagaimana telah dielaskan seperi diatas bahwa Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
- Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring. Jasa transfer dan kliring sudah biasa diindustri perbankan. Jasa ini mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna (nasabah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri
- Penggunaan ATM bersama dengan bank lain Penggunaan ATM bersama dengan bank lain akan memudahkan baik nasabah bank tersebut maupun nasabah bank lain dalam melakukan transaksi-transaksi keuangan. Imbalan yang diterima bank biasanya berupa biaya pertransaksi.
- Pembayaran dan pembelian beberapa produk via bank. Ketersedian layanan yang memudahkan nasabah dalam berbagai kegiatan merupakan salah satu daya tarik bank. Saat ini, banyak bank yang telah bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian voucher telepon pra bayar, premi asuransi dan angsuran pinjaman / hutang. Dari transaksi ini, bank memperoleh keuntungan berupa tambahan likuiditas semu dan fee tertentu sesuai kesepakatan bank dengan pihak lain tersebut

PERBEDAAN PRODUK BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi.
Jasa untuk peminjam dana ===
v Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
v Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
v Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
v Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana ===
v Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah
v Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Produk dan layanan
Giro Muamalat (Perorangan)
Giro syariah dalam mata uang Rupiah dan US Dollar yang memudahkan semua jenis kebutuhan transaksi bisnis maupun transaksi keuangan personal Anda.

v Tabungan Muamalat
Tabungan syariah dalam mata uang rupiah yang akan meringankan transaksi keuangan Anda, memberikan akses yang mudah, serta manfaat yang luas.
Manfaat :

v Deposito Mudharobah
Deposito syariah dalam mata uang Rupiah dan US Dollar yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang optimal bagi Anda.

BSM Card
BSM Card merupakan sarana untuk melakukan transaksi penarikan, pembayaran, dan pemindahbukuan dana pada ATM BSM, ATM Mandiri, jaringan ATM Prima-BCA dan ATM Bersama, serta ATM Bankcard. BSM Card juga berfungsi sebagai kartu Debit yang dapat digunakan untuk transaksi belanja di seluruh merchant yang menggunakan EDC Prima-BCA.
&nbsp:
Ragam Layanan:
• Kemudahan tarik tunai di seluruh jaringan ATM BSM, ATM Mandiri, ATM Prima-BCA, ATM Bersama dan ATM Bankcard
• Kemudahan berbelanja di lebih dari 20.000 merchant yang menggunakan EDC Prima-BCA
• Pemindahbukuan antar rekening BSM
• Transfer uang antar bank secara real time melalui jaringan ATM Bersama dan Prima-BCA
• Pembayaran tagihan ponsel, Telkom, PLN dan IM2 di ATM BSM
• Pembayaran zakat dan infaq di ATM BSM dan ATM Mandiri
• Layanan informasi saldo dan penggantian PIN.
Peruntukan: Perorangan
.
Jasa layanan di Bank Muamalat:
• Transfer
• Kas Kilat
• Letter Of Credit
• Bank Garansi
• Layanan 24 Jam:
1. SMS Banking
2. SalaMuamalat
3. MuamalatMobile
4. Internet Banking
Jasa layanan di Bank Syariah Mandiri:
1. Jasa Produk
- BSM Card
- Sentra Bayar BSM
- BSM SMS Banking
- BSM Mobile Banking GPRS
- BSM Net Banking
- Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM (PPBA)
- Jual Beli Valas BSM
- Bank Garansi BSM
- BSM Electronic Payroll
- SKBDN BSM (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
- BSM Letter of Credit
- BSM SUHC (Saudi Umrah & Haj Card)
2. Jasa Operasional
- Transfer Lintas Negara BSM Western Union
- Kliring BSM
- Inkaso BSM
- BSM Intercity Clearing
- BSM RTGS (Real Time Gross Settlement)
- Transfer Dalam Kota (LLG)
- Transfer Valas BSM
- Pajak Online BSM
- Pajak Import BSM
- Referensi Bank BSM
- BSM Standing Order
3. Jasa Investasi
- Reksadana
Jasa layanan di Bank BNI Syariah:
• Kiriman uang, berdasarkan prinsip wakalah.
• Garansi Bank berdasarkan prinsip kafalah.
• Inkaso, berdasarkan prinsip wakalah.

Jasa – Jasa Perbankan
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Jasa – Jasa Perbankan
1. Transfer
2. Inkaso
3. Bank garansi
4. Letter of Credit
5. Waliamanat
6. Kliring
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu.

Jenis produk perbankan
Adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya. Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini: Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/ fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.

Phone Banking
Yaitu fasilitas layanan perbankan melalui telepon selama 24
jam sehari tanpa harus pergi ke bank. Dengan menyebutkan
nomor rekening dan menekan kode PIN. Kode PIN tidak boleh
disebutkan/diberitahukan kepada operator phone banking,
karena kode PIN ini sangat rahasia.

4. e-banking
Yang dimaksud dengan e-banking adalah layanan perbankan
dengan menggunakan fasilitas mobile banking melalui SMS
dan internet banking.
Kedua fasilitas tersebut akan dijelaskan
di bawah ini.
a. Mobile Banking: SMS
adalah layanan perbankan berbasis teknologi seluler yang
bisa diakses melalui ponsel. Dengan fasilitas ini nasabah
dapat bertransaksi perbankan melalui ponselnya dengan
mengirimkan SMS (Short Message Service). Semua
transaksi dilindungi dengan PIN (Personal Identity Number)
pribadi.
Internet Banking
Yaitu layanan perbankan melalui internet yang dapat
diakses di mana saja tanpa batas waktu dan negara.
Dengan klik home page bank syariah tertentu, akan
ditemukan fasilitas layanan transaksi perbankan seperti:
transfer, cek saldo, pembayaran tagihan telepon, listrik,
dll.
5. Link Internasional
Adalah jaringan perbankan internasional yang dimiliki
bank syariah tertentu, untuk memudahkan nasabahnya
bertransaksi di luar negeri. Adapun fasilitas ATM yang memiliki
jaringan internasional adalah sebagai berikut:
a. Kartu ATM Cirrus dan ATM Maestro nasabah bank syariah
dapat melakukan tarik tunai mata uang di seluruh dunia,
khususnya untuk nasabah yang sedang menunaikan ibadah
haji dapat menarik uang Real (atau SAR – Saudi Arabia Real)
ketika.
b. Kartu ATM MEPS nasabah bank syariah dapat melakukan
tarik tunai Ringgit di lebih dari 2000 ATM di Malaysia
c. Kartu prabayar SUHC nasabah bank syariah dapat
melakukan tarik tunai SAR di 700 ATM dan counter Bank Al-
Rajhi di seluruh Arab Saudi, termasuk Jeddah, Mekkah dan
Madinah. Kartu prabayar ini terdiri dari beberapa pecahan
SAR.
6. Autodebit Payment Point
Payment point adalah layanan perbankan berupa pembayaran
tagihan seperti PLN, Telkom, PDAM, Ponsel, asuransi, ZIS,
uang kuliah, dll. Layanan autodebit payment point yaitu
transaksi pembayaran payment point secara otomatis
mendebit rekening tabungan melalui ATM, phone banking,
mobile banking, atau pun internet banking.
7.Merchant Debit dan Merchant Credit
Layanan kedua fasilitas ini adalah fungsi lain dari kartu
ATM, yaitu sebagai kartu belanja. Nasabah dapat membayar
tagihan belanjanya di toko swalayan tanpa harus membawa
uang tunai. Pada fasilitas merchant debit, nasabah membayar
tagihan belanjanya dengan mendebit tabungannya secara
otomatis. Sedangkan pada merchant credit, nasabah
membayar tagihan belanjanya dengan menggunakan kartu
kredit. Bertransaksi dengan menggunakan kedua fasilitas ini
memiliki batasan/limit jumlah tertentu.
8. Fasilitas Auto Save
Yaitu fasilitas transfer antara rekening giro dan rekening
tabungan secara otomatis
Prosedur Layanan
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.

Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.

Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab : Rp 1.000.000,-
Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak) = Rp 12.000,-¬
Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :
Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab : Rp 10.000.000,-¬
Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak) = Rp 24.000,¬-

Layanan produk Muamalat Trade Finance :
1. Produk Ekspor
2. Produk Impor
3. Produk Ekspor – Impor Non LC Financing
4. Produk SKBDN
5. Produk Bank Garansi
6. Produk Letter of Credit
7. Produk Stanby LC

Letter of Credit
Secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh Bank) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.

Eksport
Layanan yang diberikan :
1. Advising L/C dan perubahannya.
2. Transfer L/C.
3. Konfirmasi L/C.
4. Negosiasi Wesel Ekspor.
5. Collection dokumen L/C.
6. Collection dokumen non L/C.